Bapermades

Bapermades
Jl. Menteri Supeno 17 Semarang

Kamis, 07 Oktober 2010

DINAMIKA SOSIALISASI PP 53 TAHUN 2010 DI BAPERMADES PROV. JATENG

            Aula Bapermades Prov. Jateng, 5 Oktober 2010 mencatat agenda penting sosialisasi PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang disampaikan secara runtut dan jelas oleh Tim Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prov. Jateng yang terdiri atas, Ibu Indriyani, Bapak Arifin Katili dan Bapak Mulyono.
            PP ini merupakan pengganti PP sebelumnya yaitu PP Nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan. Sosialisasi dihadiri oleh para pejabat struktural dan seluruh staf di lingkungan Bapermades Prov. Jateng.
            Acara sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penyadaran akan tugas dan tangung jawab PNS dalam melakukan tugas kedinasan, sekaligus memberikan informasi secara komprehensif tentang jenis larangan dan sanksi bagi setiap PNS manakala ia keluar dari koridor normatif yang berlaku.
            Beberapa hal menarik mencuat di tengah diskusi dan tanyajawab, antara lain :
1.            Jika ada CPNS yang beristri dua. Meski secara hukum negara memiliki 1 istri sah, namun ia juga memiliki istri sah secara agama. Kemudian, status PNS belum didapat, sedang jabatan, apalagi. Bagaimana BKD menyikapi dan tindakan konkret seperti apa yang akan dilakukan?
2.            Bagaimana jika ada staf yang secara nyata melakukan pelanggaran, tetapi atasan langsung tidak melakukan tindakan apapun dan ketika pimpinan di atasnya juga tidak berbuat apa-apa?
3.            Jika PNS melakukan pelanggaran apakah tidak sebaiknya dikonfrontasi/sidang secara terbuka meskipun azas praduga tak bersalah diberlakukan? Bagimana pula jika PNS melakukan beberapa jenis pelanggaran, apakah hanya akan diambil tindakan yang paling berat?
4.            Soal PNS yang berkampanye dengan atau tanpa atribut apakah boleh? Lantas, bagimana jika pejabat mendukung atau memfasilitasi kampanye parpol/pilkgub/pilkada tanpa beratribut sebagai PNS?
5.             Bagimana seorang pejabat yang gila kerja (workaholic), apakah ada punishment bagi dia, padahal hal itu dilakukan tidak sekali dua kali tetapi terus menerus?
6.            Bagimana kalau PNS itu datang terlambat, tetapi di kantor sangat produktif, bahkan pulang kerja hingga melebihi jam resmi, apakah ada reward untuk dia? Apakah kita lebih memilih PNS yang rajin apel pagi, tetapi acap pulang sebelum waktunya dan tanpa produktifitas yang jelas di Kantor?
7.            Apakah ada panasea (resep mujarab) untuk bisa melaksanakan PP tersebut secara baik kepada seluruh PNS dengan bahasa “ngandani tapi tidak prekewuh?
8.            PP masih bersayap, artinya yang ditekankan hanya soal disiplin, dan hukuman dan atau sanksi bagi PNS, sementara mereka yang loyal dan produktif belum tersentuh reward secara memadai. Tolong bisa dipikirkan dan menjadi input bagi BKD ke depan.
Itu semua menjadi bagian dari reformasi birokrasi kini dan mendatang. Sudah saatnya PNS berkeras hati bekerja secara profesional dan tetap takzim terhadap payung hukum yang ada. Sudah bukan waktunya lagi PNS bekerja (hanya) sekadar rutinitas, tetapi harus mampu melakukan inovasi produktif. Inilah PNS yang profesional dan profesionalisme PNS dalam bingkai PP di atas. *Marjono –Bapermades Prov. Jateng
           


Tidak ada komentar:

Posting Komentar