Bapermades

Bapermades
Jl. Menteri Supeno 17 Semarang

Kamis, 07 Oktober 2010

JAWA TENGAH KEMBANGKAN PERAN STRATEGIS BUMDES

            Dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, pemerintah desaa dapat mendirikan badan usaha milik desa (BUMDES) sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Hal itu secara eksplisit tertuang dalam UU 32/2004 tentang Pemmerintahan Daerah jo PP 72/2005 tentang Desa. Melalui BUMDES diekspektasikan mampu meningkatkan income masyarakat.
            Di wilayah pedesaan banyak muncul berbagai lembaga keuangan mikro, seperti usahaa ekonomi desa-simpan pinjam (UED-SP), badan kredit desa (BKD), badan kredit kecamatan (BKK), kelompok usaha bersama (KUBE), kelompok program peningkatan pendapatan nelayan dan petani kecil (P4K), badan keswadayaan masyarakat (BKM), baitul maal wat tamwil (BMT), dan sejumlah lembaga lain yang berkonsentrasi pada penumbuhan dan penguatan ekonomi dan pendapatan masyarakat.
            Namun demikian masih saja ada beberapa lembaga yang belum memiliki landasan hukum yang kuat dalam operasionalnya, sehingga terkadan justru merugikan masyarakat secara ekonomi dan berseberangan dengan regulasi yang ada.
            Untuk itu, lahir SKB empat Menteri (Menkeu, Menkop dan UKM, Mendagri dan Gubernur BI) tentang strategi pengembangan lembaga keuangan mikro. Keputusan ini menyangkut keberadaab lembaga-lembaga keuangan mikro tersebut telah berkontribusi dalam perekonomian nasional, tapi masih banyak yang belum berbadan hukum.
            Selanjutnya lembaga keuangan mikro yang belum berbadan hukum diarahakaan melebur/beralih menjadi bank perkreditan rakyat (BPR), atau koperasi atau badan usaha milik desa (BUMDES) atau lembaga lain sesuai dengan payung hukum di negeri ini. Semua itu perlu intensitas sosialisasi, validitas dataa dan proses edukasi lainnya untuk percepatan transformasi tersebut.
            Di Jawa Tengah telah dilakukan upaya ke arah itu, dengan dikeluarkannya SE Gubernur Jawa Tengah yang berisi dorongan Gubernur kepada Bupati agar segera melakukan edukasi, pendataan dan sosialisasi pembentukan BUMDES bagi aparat peerintaha desa di kabupaten masing-masing.
Sejalan dengan itu, Bapermades Prov. Jateng telah melakukan kegiatan sosialisasi pembentukan BUMDES bagi aparat kabupaten se Jawa Tengah. Di samping itu, sebagai follow up, hingga ahir semester I 2010 dilakukan kegiatan fasilitasi pembentukan BUMDES bagi aparat desa dan tokoh masyarakat desa di 15 kabupaten (Kendal, Demak, Temanggung, Karanganyar, Sragen, Grobogan, Banjanegara, Cilacap, Jepara, Klaten, Pemalang, Semarang dan Magelang).
Inilah satu tonggak lembaga ekonomi bangsa yang layak dibangun, dipelihara dan dikembangkan untuk memajukan dan kesehateraan masyarakat desa. Dengan demikian diharapkan BUMDES ke depan mampu berperan seperti halnya Grameen Bank-nya Mohammad Yunus di Bangladhes, sehingga kini dan mendatang BUMDES sebagai avant garde perekonomian masyarakat. (Marjono-Bapermades Prov. Jateng)
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar